Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) merupakan organisasi siswa tertinggi di SMA IT Nur Hidayah. Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) membawahi dan sekaligus mengawasi Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Aktivis Markaz Islami (AMI). Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) memiliki 4 fungsi utama, yaitu Legislasi, Aspirasi, Pengawasan, dan Budgeting. Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden OSIS, menampung menyaring dan meyampaikan aspirasi siswa-siswi SMA IT Nur Hidayah, mengawasi jalannya kinerja OSIS dan AMI, mengatur urusan finansial atau keuangan organisasi. Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) memiliki hak dan wewenang dalam pembuatan tata tertib sekolah. Majelis Permusyawaratan Siswa merupakan organisasi yang dijadikan sebagai contoh bagi organisasi lainnya.
Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) memiliki Struktur Organisasi yang dimulai dari Kepala Sekolah, Dewan Pembina, Pembina, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Komisi, Sekretaris Komisi, Anggota Komisi. Sekum dan Bendum memiliki kedudukan yang sama, Ketua Umum hingga Sekretaris Komisi disebut Pengurus Harian Tetap (PHT). Sedangkan Ketua Umum hingga Bendahara Umum disebut Pengurus Harian Tetap Inti (PHT Inti).
Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) terdiri dari 4 komisi, yaitu Komisi Aspirasi dan Advokasi, Komisi Hubungan Antar Lembaga, Komisi Pengawasan dan Hukum, serta Komisi Pembinaan Anggota. Seluruh Anggota MPS baik PHT dan non PHT disebut Pengurus Harian Lengkap (PHL). Pengurus Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) merupakan perwakilan dari setiap kelas X dan XI baik Ikhwan maupun Akhwat yang dipilih melalui pemungutan suara dan seleksi. Majelis Permusyawaratan Siswa (MPS) mengemban amanah selama 1 tahun masa bakti.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan Majelis Permusywaratan Siswa (MPS) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MPS SMA IT Nur Hidayah.
Komentar
Posting Komentar